Ini Pasal Sangkaan Gubernur Rusli Zainal
Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.
Informasi dihimpun Tribunnews.com, KPK menjerat Rusli dengan dua pasal.
"Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (5/2/2013) malam.
Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Pada kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.
Pada kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.