Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pasal Sangkaan Gubernur Rusli Zainal

Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Ini Pasal Sangkaan Gubernur Rusli Zainal
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Riau, Rusli Zaenal (tengah) keluar dari kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2013). Rusli diperiksa sebagai saksi bagi tujuh anggota DPRD Riau yang telah dijadikan tersangka, karena terkait dugaan suap dalam pembahasan Perda No 6 Tahun 2010 tentang dana PON. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Informasi dihimpun Tribunnews.com, KPK menjerat Rusli dengan dua pasal.

"Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap serta penyalahgunaan wewenang," kata sumber Tribunnews.com, Selasa (5/2/2013) malam.

Merujuk pada hal itu, kuat dugaan, Rusli disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Pada kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), Rusli diduga telah memberikan reromendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.

Pada kasus ini sendiri telah mempidanakan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau, Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar, Burhanuddin Husin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas