Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Wibowo: Putusan Bawaslu Loloskan PKPI Ganjil

Keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu tambahan lewat sidang sengketa pemilu, Selasa (5/2/2013) malam mengundang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Arif Wibowo: Putusan Bawaslu Loloskan PKPI Ganjil
DOK
PKPI Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu tambahan lewat sidang sengketa pemilu, Selasa (5/2/2013) malam mengundang keganjilan dan pertanyaan banyak pihak, tak terkecuali anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

Menurut Arif, jika ada partai-partai yang merasa diperlakukan Bawaslu lewat sidang sengketa pemilu secara diskriminatif dengan putusannya, meloloskan PKPI bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung.

"Putusannya harus bisa dijelaskan dan dipertanggungjawabkan mengingat penyelesaian sengketa tersebut juga memerlukan pengujian administratif dan lapangan agar putusannya akurat," ujar Arif saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Bekas Ketua Pansus RUU Pemilu ini menilai, putusan Bawaslu mengandung keganjilan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Karena Bawaslu tak menjelaskan soal checking lapangan, atau pengujian atas verifikasi faktual yang telah dilakukan KPU.

"Sementara partai-partai lain yang tetap tidak lolos setelah melalui sidang ajudikasi di Bawaslu, secara umum kondisi obyektifnya mirip. Komisi II perlu meminta klarifikasi detail dari Bawaslu maupun KPU. Tapi akan dikomunikasikan dulu," tukasnya.

Kendati begitu, Arif mengatakan KPU selaku termohon harus melaksanakan putusan Bawaslu sebagai majelis pemeriksa sidang ajudikasi yang meloloskan PKPI selaku pemohon. "Harus dipatuhi jika tidak ada para pihak yang menggugat ke PT TUN," jelasnya.

Merujuk Pasal 259 ayat 3, dalam sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak dapat diselesaikan, para pihak yang merasa kepentinganya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan tertulis kepada PT TUN.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas