Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Diduga Terima dan Memberi Suap

Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Rusli Zainal Diduga Terima dan Memberi Suap
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Gubernur Riau M Rusli Zainal memberi keterangan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa kasus suap Lapangan Menembak PON Riau, yaitu Kasie Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (7/8/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Satu pada kasus dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau, dan kedua soal pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) di Palawalan dan Siak pada 2004.

"RZ dijerat dengan dua pasal. Sebagai penyelenggara negara menerima suap dan pemberi suap, serta penyalahgunaan wewenang," kata pejabat KPK, Selasa (5/2/2013) malam.

Ketua PB PON Riau dijerat pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pada kasus Palalawan, Rusli diduga telah memberikan rekomendasi penerbitan surat izin untuk 12 perusahaan di Riau.

Sebelumnya, kasus ini telah memidanakan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun, mantan Kadis Kehutanan Riau Asral Rachman, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Kadis Kehutanan Riau Syuhada Tasman, dan mantan Kadishut Riau yang juga bekas Bupati Kampar Burhanuddin Husin. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas