Bawaslu Loloskan PKPI, KPU Harus Ajukan Banding ke MA
Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Abdul Malik putusan Bawaslu itu bukanlah final yang harus dilaksanakan KPU. Karena putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI menjadi peserta pemilu sifatnya hanyalah rekomendasi.
"Sifat putusan Bawaslu itu Rekomendasi," tegas dia menanggapi putusan Bawaslu kepada Tribunnews.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Artinya, kata Malik, KPU boleh melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Menurutnya jika langkah ini yang diambil KPU, maka PKPI juga bisa mengajukan hal ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hasil PTUN itulah yang bisa dibanding oleh KPU ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Abdul Malik yakin, langkah ini akan memberikan hasil yang lebih valid dibandingkan keputusan Bawaslu tersebut.
Karena, data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil verifikasi KPU akan lebih valid dengan langkah ini.
Sebelumnya seperti diberitakan Tribunnews.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014. Demikian putusan dibacakan dalam sidang putusan sengketa permohonan Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.
Ketua Bawaslu Muhammad dalam pembacaan sidang keputusan mengatakan Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk (PKPI).
Selain itu, dalam keputusan sengketa, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014. KPU diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini.