Kasus Hakim Cantik ADA Diputus Tepat Hari Valentine
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan memutuskan nasib hakim cantik ADA tepat pada tanggal cantik, 14 Februari
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan memutuskan nasib hakim cantik ADA tepat pada tanggal cantik, 14 Februari yang bertepatan dengan hari kasih sayang (valentine).
Keputusan tersebut diputuskan saat MA dan MK menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) siang ini.
"Rapat majelis tadi memutuskan MKH hakim ADA akan dilaksanakan pada 14 Februari pekan depan," ujar Ketua Majelis MKH Imam Anshori Saleh, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (7/2/2013).
Imam menjelaskan pihaknya masih akan memanggil empat saksi sesuai dengan permintaan Hakim ADA.
Hakim ADA tersebut meminta saksi Kepala Keamanan, Ketua RT, Suami terlapor dan pelapor.
Namun, jika saksi tidak bersedia datang di persidangan, vonis hakim ADA tetap akan diketuk pada 14 Februari mendatang.
"Kalau tidak hadir tetap akan diputus hari itu juga. Karena sesuai peraturan MKH hanya boleh ditunda sekali," tukasnya.
Tribunnews sebelumnya memberitakan Hakim ADA dilaporkan oleh istri selingkuhannya yang merupakan salah satu petugas kepolisian saat hakim ADA bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Saat ini, hakim ADA berdinas di PN Simalungun.