PKPI Minta Nomor Urut 11 Bukan 14
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, kemungkinan besar PKPI nomor urut 11
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, kemungkinan besar PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) akan mendapat nomor urut 14 jika putusan pleno resmi menetapkan partai ini sebagai peserta pemilu tambahan.
Namun, Ketua Umum PKPI Sutiyoso berpendapat lain. Ia menyarankan agar KPU tanpa pikir panjang memberikan PKPI nomor urut 11, bukan justru nomor urut 14 di belakang tiga partai lokal Aceh yang mendapat nomor urut 11, 12, dan 13 berdasar rapat pleno awal Januari.
"Sebenarnya kita tidak mau membongkar-bongkar nomor urut KPU. Saya ingin diberikan nomor 11. Kalau dikasih nomor 14, maka nanti di kertas suara aneh. Karena Hanura nomor 10 masa langsung 14. Jadi nomor urut partai lokal Aceh digeser," ujar Sutiyoso di DPP PKPI, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Menurutnya, PKPI akan menerima jika ternyata KPU dalam keputusannya memberikan nomor urut ke 14. Ia mengaku apa yang diungkapkannya hanya saran saja untuk KPU. Sehingga jika memiliki nomor urut 14, PKPI akan aneh karena pemilik nomor 10 adalah Hanura.
"Kalau itu keputusan kita terima saja. Tapi boleh dong ini saran. Kalau Hanura nomor urut 10 kemudian PKPI nomor 14 ini kan jadi aneh," terang Sutiyoso yang akrab disapa Bang Yos karena pernah menjabat Gubernur DKI Jakarta selama dua periode.
Bang Yos mengaku PKPI tidak merasa digantung karena KPU belum juga memutuskan partainya sebagai peserta pemilu tambahan. Jika dimasukkan sebagai peserta tambahan, KPU akan mengeluarkan dua putusan, pertama peserta pemilu tambahan dan kedua nomor urut.
Ketua Bawaslu, Muhammad, mengaku memiliki alasan kuat dengan meloloskan PKPI sebagai peserta pemilu tambahan karena dalam proses persidangan, telah memenuhi syarat secara kualifikatif, baik kuantitiatif maupun kualitatif.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," begitu bunyi putusan Bawaslu.
"Keputusan Bawaslu itu dalam Undang-Undang No 8 final dan mengikat. Jadi dengan harapan KPU menindaklanjuti keputusan itu karena perintah undang-undang. Jadi secara nasional peserta pemilu sampai hari ini 11 partai politik," tukas Muhammad kemarin.
Klik: