Soal PKPI, KPU Minta Pendapat Ahli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapatkan salinan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu mengabulkan permohonan Partai
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum mendapatkan salinan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Kita ingin cermati itu, bila perlu akan minta pendapat ahli," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Ia mengatakan bila putusan tersebut sudah diterima, maka KPU akan menelaah putusan tersebut. Jika melihat ada kejanggalan, KPU dapat saja menggugat putusan tersebut. "Jadi kemungkinannya masih ada, tapi seperti apa nanti kita lihat," imbuhnya.
Ferry juga mengatakan akan melihat fakta persidangan dan mengecek apakah data yang dimiliki KPU menjadi pertimbangan Bawaslu.
Ketika ditanyakan banyak pihak yang meragukan Bawaslu, ia menyebutkan bahwa KPU telah memutuskan partai-partai yang tidak lolos.
"Yang pasti parpol yang tidak lolos itu sudah firm, KPU tidak ada keraguan dan kami sudah sampaikan ke persidangan," tukasnya.
Klik: