Bawaslu Gelar Sidang Terakhir Putusan Ajudikasi Tiga Parpol
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali akan menggelar putusan sidang ajudikasi atau penyelesaian perkara gugatan sengketa pemilu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali akan menggelar putusan sidang ajudikasi atau penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan malam ini.
Tiga partai akan menerima sidang putusan dalam waktu yang berbeda.
"Malam ini Partai Republik pukul 21.00 WIB, PDP (Partai Demokrasi Pembaruan) pukul 22.00 WIB, dan PPN (Partai Persatuan Nasional) pukul 23.00 WIB," ujar Falcao Humas Bawaslu, kepada Tribunnews, malam ini.
Sebelumnya sebanyak 17 partai politik yang gagal lolos verifikasi faktual mendaftarkan ajudikasi ke Bawaslu.
Sejauh ini, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang direkomendasikan Bawaslu diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Berita Rekomendasi