Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Tak Berani Sebut Peserta Pemilu Hanya 10

Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) tidak sependapat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Bawaslu Tak Berani Sebut Peserta Pemilu Hanya 10
Yogi Gustaman
Sidang Bawaslu Senin (21/1/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) tidak sependapat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut hanya 10 partai politik saya sebagai peserta pemilu, karena proses hukum masih dilakukan partai tak lolos pemilu.

"Di Bawaslu kami tidak berani mengatakan berapa partai yang mengikuti pemilu karena bisa melakukan proses hukum sampai Mahkamah Agung. Artinya masih ada proses hukum yang diberikan undang-undang," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di KPU, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

Bawaslu, sebagai majelis pemeriksa sengketa pemilu belum lama ini mengeluarkan keputusan dengan meloloskan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai peserta pemilu. Keputusan Bawaslu agar KPU menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu bersifat final.

Nelson menyayangkan, kenapa beberapa hari ini justru muncul kegaduhan politik ketika Bawaslu menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu tambahan. Menurutnya, kegaduhan ini semakin mempertebal wajah demokrasi Indonesia suka ribut.

"Soal sengketa parpol, apa sudah ada konstruksi di mana ada satu nilai hanya 10 agama, saya secara pribadi dan instusi tidak menerima itu," terang Nelson.

Pengamat politik dari Lima (Lingkar Madani) Ray Rangkuti mengaku keputusan Bawaslu adalah final mengikat karena lewat sidang sengketa pemilu. Jika tak mau melaksanakan keputusan Bawaslu, mau tidak mau KPU akan dipidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas