Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Vonis Wakil Ketua DPRD Jateng Tiga Tahun Bui

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) nonaktif, Riza Kurniawan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Reporter Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng) nonaktif, Riza Kurniawan, Jumat (8/2/2013), akhirnya divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta, setara dengan enam bulan kurungan penjara.

Terdakwa perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) keagamaan Pemprov Jateng APBD 2008 di Magelang itu tidak tampak kaget dengan putusan majelis hakim. Padahal, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 127 juta

"Terdakwa melanggar dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Tipikor Semarang.

Riza dianggap melanggar pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau kedua pasal 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor atau ketiga pasal 12 huruf g UU Tindak Pidana Korupsi dan atau keempat pasal 11 UU Pembrantasan Korupsi.

Riza Kurniawan diduga memotong dana bansos keagamaan untuk masjid. Perbuatan itu dilakukan Riza kepada 18 musala dan masjid di Kabupaten Magelang pada APBD Jateng 2008, yang merugikan negara sekitar Rp 1,15 miliar. Riza belum mengembalikan Rp 127 juta dana bansos.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas