KPK Tetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Peningkatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Peningkatan tersangka terhadap Ketua PB PON 2012 Riau itu terkait kasus dugaan suap revisi Perda nomor 6 Tahun 2010.
"Sejak tanggal 8 Februari 2012, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan menyimpulkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi kaitan pembahasan Perda di Riau dengan tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Selain, dugaan suap perda, Ketua DPP Bidang Eksekutif dan Yudikatif Partai Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan.
Dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau, nama Gubernur Riau M Rusli Zainal kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Ketua DPP Partai Golkar itu diduga kuat memerintahkan Kadispora Riau, Lukman Abbas (Terdakwa) lewat saluran telepon agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan revisi perda itu.
Di sisi lain, dalam sidang beberapa tersangka di Pengadilan Tipikor Riau terungkap adanya aliran uang Rp9 miliar ke DPR RI. Pada Kamis (2/8/2012) Lukman Abbas yang bersaksi menyebutkan, dirinya pernah menyerahkan uang kepada Komisi X DPR RI sebesar Rp9 miliar atau USD 1.050.000. Uang itu paparnya, diberikan kepada Kahar Muzakir (anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Golkar).
Uang itu diserahkan dengan maksud sebagai alat pemulusan permintaan tambahan dana PON yang berasal dari APBN sebesar Rp290 miliar.
Di awal Februari 2012, Lukman mengaku, menemani Rusli Zainal dalam pengajuan proposal bantuan tersebut. Proposal itu lalu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto (politisi Partai Golkar).
Dalam kasus ini sendiri, KPK sudah pernah memeriksa Kahar dan Setya serta Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Namun, ketiganya membantah keterlibatannya dalam kasus suap revisi Perda PON tersebut.
Sementara, kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.
Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudahmenjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar.
Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain yakni, mantan Bupati Siak Arwin AS, mantan Bupati Kampar Burhanuddi Husein, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003 Asral Rahman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004 Syuhada Tasman, dan Mantan Kadishut Riau Suhada Tasman. Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Riau Januari 2012, Suhada Tasman menyatakan Rusli Zainal-lah yang menyetujui dan mengesahkan 6 RKT IUPHHK/HT perusahaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan IUPHHK secara tidak sah.
Sementara, dari data Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, pada tahun 2004 Rusli telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Peraturan Pemerintah Nomor 34/2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan, tertanggal 8 Juni 2002 serta dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 tertuang bahwa kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan.
Karena itu sebagai Gubernur Riau Rusli tidak memiliki kewenangan untuk menilai bahkan meneken pengesahan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com, masih berusaha menghubungi pihak Rusli Zainal.
Klik: