Pengamat: Bawaslu Harusnya Tidak Langsung Meloloskan PKPI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak asal meloloskan partai politik yang melakukan ajudikasi terkait gagal menjadi peserta Pemilu
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak asal meloloskan partai politik yang melakukan ajudikasi terkait gagal menjadi peserta Pemilu 2014.
Refly Harun, Executive Director Pusat Reformasi Konstitusi dan Pemilu Corretct (Constituional & Electoral Reform Centre) mengatakan Bawaslu harusnya meninjau apakah partai politik, memenuhi syarat seperti dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Hal tersebut ditegaskannya Refly menyikapi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diloloskan Bawaslu dalam sidang ajudikasinya.
"Pasal 8 ayat 2 adalah faktual. Lolos atau tidaknya harus memenuhi pasal 8 ayat 2. Ini nggak bisa dinegosiasiakan. Pertama, syarat kepengurusan 100 persen di pusat, 75 persen provinsi dan 50 persen di kabupaten/kota. Kedua, harus ada 30 persen keterwakilan perempuan, dan memiliki keanggotaan seribu atau seperseribu jumlah penduduk yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA)," ujar Relfy dalam diskusi di Bakoel Kofffie, Jakarta, Jumat (8/2/2013).
Kalau partai politik tidak memenuhi syarat tersebut, lanjut Refly, diberikan kesempatan memberikan komplen ke Bawaslu untuk ajudikasi.
Dalam sidang ajudikasi, kata Refly, Bawaslu harus bisa menemukan bukti apakah KPU betul-betul melaksanakan verifikasi faktual atau partai tersebut tidak memenuhi syarat.
"Seharusnya dibuktikan dulu kesalahan KPU. Bukan otomatis lolos. Dibuktikan dulu di persidangan pasal 8 ayat 2 itu dipenuhi atau tidak," tukasnya.