Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan KPU Tolak Putusan Bawaslu Loloskan PKPI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan KPU Tolak Putusan Bawaslu Loloskan PKPI
DOK
PKPI Logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) peserta pemilu bukan tanpa alasan.

Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan berdasarkan kajian dengan seluruh komisioner mencatat kerja profesionalisme Bawaslu dalam UU Pemilu No 8 Tahun 2012, ada ayat yang mewajibkan Bawaslu menyelesaikan sengketa Pemilu dalam cara yang akuntabel dan transparan.

"Tapi, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang seperti keterwakilan 30 perempuan dalam kepengurusan parpol dinilai Bawaslu tidak sesuai UU No 8 Tahun 2012," ujar Ida dalam jumpa pers bersama komisioner lain di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Menurut Ida, keputusan Bawaslu ini tidak dilanjutkan pembatalan Peraturan KPU karena tidak memiliki wewenang. Tapi Bawaslu menggunakannya kepada partai politik yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengubahnya menjadi memenuhi syarat. "PKPU kami masih berlaku dan belum dinyatakan batal," tegasnya.

Ida mencontohkan pertimbangan Bawaslu yang tidak konsisten. Misalnya, ada perbedaan keterangan KPU provinsi kab/kota yang oleh Bawaslu dinyatakan sebagai bagian integral KPU. Tapi untuk PKPI di Jawa Tengah, ada perbedaan penilaian pada KPU provinsi. Di Jawa Tengah, PKPI menyoal Kab Cilacap, Kudus, Kendla, Demak, Grobogan, Sukoharjo.

"Di Klaten, keterangan dan bukti yang disampaikan KPU provinsi diterima sebagai alat bukti. Tapi di Kabupaten Grobogan, keterangan KPU provinsi dianggap tidak memiliki nilai pembuktian karena KPU provinsi tidak mengalami sendiri proses vertual di kabupaten tersebut. Ini inkonsistensi Bawaslu dalam menilai," terangnya lagi.

Persoalan lainnya, lanjut Ida, terkait bukti-bukti yang diserahkan pemohon dan termohon. Setelah KPU mempelajari, ada satu alat bukti yang sudah diserahkan kepada Bawaslu, dan ada tanda terimanya, tapi tidak digunakan dalam pertimbangan. Ini untuk daerah Sumbar dan empat kabupaten/kota.

Berita Rekomendasi

Tapi, alat bukti termohon yang tidak pernah disampaikan di muka persidangan, malah digunakan dalam putusan dan menjadi pertimbangan. Seperti keterangan mantan hakim konstitusi. Padahal dalam rekaman KPU, keterangan ahli tidak pernah diajukan di persidangan baik lisan dan tertulis. Anehnya digunakan dalam putusan.

"Dalam catatan kami, yang mengajukan ahli adalah PDS dan PBB. Sementara PKPI hanya mengajukan saksi dari pengurus, anggota, pengurus RT, dan lurah. Ini kan meski transparan, kan seharusnya bisa dipertanggungjawabkan," tambah Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas