Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amran Batalipu Divonis Hari Ini

Hari ini, Senin (11/2/2013) politisi Partai Golkar, Amran Batalipu menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadapnya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Amran Batalipu Divonis Hari Ini
Kompas
Amran Batalipu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang mantan Bupati Buol, Amran Batalipu masuk babak akhir. Hari ini, Senin (11/2/2013) politisi Partai Golkar itu menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadapnya terkait kasus dugaan suap penerbitan serrtifikat hak guna usaha perkebunan di Buol.

Sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Amran 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, dia dinilai jaksa terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya. Karena itu, Amran juga diminta jaksa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 milliar.

Menurut jaksa, uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

Pemberian uang dengan total Rp 3 miliar itu diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya selaku Bupati Buol agar menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Hartati Murdaya. Bos besar PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu Dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 8 penjara, pidana denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, baik Hartati maupun Jaksa KPK, mengajukan upaya hukum banding atas majelis hakim tipikor tingkat pertama.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas