KPK: Lapor Polisi Jika Dirugikan oleh si Pembocor Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim milik KPK beberapa hari ini, terkait
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri keabsahan dokumen yang diklaim milik KPK beberapa hari ini, terkait tersangka Anas Urbaningrum.
Bukan hanya memvalidasi benar atau tidak dokumen itu milik KPK, tetapi pihak lembaga superbody tersebut juga menelisik siapa pembocor dokumen tersebut.
"Pertama, itu dokumen KPK atau bukan? Lalu jika itu dokumen KPK, maka siapa pembocornya? Namun, jika hasil validasi dokumen itu palsu dan disebar orang di luar KPK, tentu kami tidak berkapasitas mengusut pihak yang di luar KPK itu," ujarnya.
Karena itu, jika hasil validasi menunjukkan bahwa dokumen itu palsu dan berasal dari luar KPK, Johan mewakili pihaknya, mempersilakan, siapapun yang merasa dirugikan dan tercemar nama baiknya untuk melapor ke lembaga berwenang.
"Ya silakan mereka bisa untuk melapor ke Polisi," tegas Johan.