Sikap KPU Bertentangan dengan Putusannya Sendiri
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengaku belum menerima surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengaku belum menerima surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013 yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Tapi kami menyayangkan KPU melahirkan keputusan yang bertentangan dengan keputusan yang dibuat mereka sendiri tentang Kpts/KPU/ nomor lima. Keputusan KPU bisa berubah dari putusan Bawaslu, PT TUN dan Mahkamah Agung," ujar Muhammad di Jakarta, Senin (11/2/2013).
Menurut Muhammad, keputusan KPU bisa berubah dengan keputsan bawaslu. Artinya, lanjut Muhammad, KPU telah melanggar keputusan yang mereka buat sendri.
"Kalau mau buka-bukaan fakta persidangan, KPU tidak membuktikan dalil PKPU sendiri. Mereka tak dapat memverifikasi daerah itu, tak bisa membuktikan keberatan PKPI saat sidang," lanjut Muhammad.
Sore tadi, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.
Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.