Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bang Yos: PKPI Belum Berpikir Koalisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja tidak bisa melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh saja tidak bisa melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menetapkan PKPI peserta pemilu. Namun PKPI tetap akan berjuang dan belum berpikir berkoalisi dengan partai yang sah sebagai peserta.

"Aku belum memikirkan koalisi dengan partai lain. Kita tidak berpikir sejauh itu, karena kita tetap ingin lolos," tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PKPI Sutiyoso dalam jumpa pers bersama wartawan di kantor DPN PKPI, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.

Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.

Atas sikap KPU di atas, Sutiyoso merasa PKPI dipermalukan. Dampaknya, kader PKPI di semua daerah goncang. Mereka yang semula percaya diri lagi karena putusan Bawaslu, langsung mendaftar sebagai calon legislatif. Tapi kembali bimbang karena sikap KPU di atas.

Pria yang akrab disapa Bang Yos ini haqul yakin, pascaputusan Bawaslu pada Selasa pekan lalu bersifat final dan mengikat, sehingga KPU tanpa pikir panjang akan menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu tambahan, tapi faktanya tidak demikian.

Rekomendasi Untuk Anda

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas