Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DPR Beri Waktu 10 Hari SBY Ajukan Calon Gubernur BI

mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk Periode Tahun 2013-2018.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki sisa waktu 10 hari, terhitung hari ini, Selasa (12/2/2013), untuk mengajukan Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk Periode Tahun 2013-2018.

"Artinya paling lambat 22 Februari 2013 Presiden harus ajukan calonnya," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, kepada Tribunnews.com, Selasa (12/2/2013).

Menurut politisi Partai Golkar ini tenggat waktu 10 hari diberikan karena masa jabatan Gubernur BI yakni Darmin Nasution akan berakhir pada berakhir 22 Mei 2013 nanti.

"Waktu tiga bulan sebelum berakhir surat pengajuan calon Gubernur BI dari Presiden harus sudah sampai ke DPR RI, yaitu jatuh pada tanggal 22 Februari nanti," kata Harry.

Ditegaskan DPR memiliki waktu tiga bulan untuk memproses calon-calon Gubernur BI yang diajukan Presiden agar begitu jabatan Gubernur BI yang sekarang berakhir sudah terpilih Gubernur BI yang baru untuk periode 2013-2018.

"Komisi XI sudah memutuskan berkirim surat ke Presiden mengingatkan aturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan Gubernur BI," kata Harry.

Namun demikian, lanjut Harry, tampaknya Presdien perlu diingatkan kembali agar tidak melanggar aturan UU BI ini.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas