KPK Banding Vonis Jacob Purwono
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008, Jacob Purwono
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Jacob terdakwa kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007-2008, Jacob Purwono.
"KPK banding vonis Jacob," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dikonfirmasi di kantornya, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Menurut Johan, KPK memutuskan mengajukan banding karena vonis tidak sesuai dengan tuntutan yang diajaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
Seperti diketahui, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) pada Kementerian ESDM, Jacob Purwono divonis dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jacob dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri serta orang lain terkait proyek pengadaan SHS tahun anggaran 2007-2008.
"Menyatakan terdakwa satu, Jacob Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secar bersama-sama sebagai perbuatan perbarengan. Sebagaimana, dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/2/2013).