KPK Panggil Saksi Perdana untuk Tersangka Rusli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Riau Syarief Hidayat terkait dugaan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Riau Syarief Hidayat terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau, Selasa (12/2/2013). Dia diperiksa sebagai saksi pertama untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Namun, dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi hingga siang tadi, Hidayat belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Hari ini ada saksi Syarif Hidayat dipeiksa untuk RZ. Tapi sampai jam 12 tadi belum datang," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.
Syarief Hidayat sendiri telah berstatus tersangka KPK. Dia pun telah ditahan penyidik KPK.
Rusli Zainal sendiri selain ditetapkan tersangka suap PON Riau, juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian ijin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan.