Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Panggil Saksi Perdana untuk Tersangka Rusli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Riau Syarief Hidayat terkait dugaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Panggil Saksi Perdana untuk Tersangka Rusli
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau Rusli Zainal disambut dan ditangisi sejumlah warga dan PNS yang menyalami seusai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Senin, (11/2). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Riau Syarief Hidayat terkait dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau, Selasa (12/2/2013). Dia diperiksa sebagai saksi pertama untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Namun, dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi hingga siang tadi, Hidayat belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Hari ini ada saksi Syarif Hidayat dipeiksa untuk RZ. Tapi sampai jam 12 tadi belum datang," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta.

Syarief Hidayat sendiri telah berstatus tersangka KPK. Dia pun telah ditahan penyidik KPK.

Rusli Zainal sendiri selain ditetapkan tersangka suap PON Riau, juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian ijin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada kasus Pon Riau, RZ dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pada kasus hutan di Palalawan, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas