Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Diminta Selamatkan PKPI

PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Diminta Selamatkan PKPI
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso (tengah), Sekertaris Jenderal PKPI, Yusuf Kartanegara (kanan), dan Ketua Bidang Kesra, Bea Larasati Iskandar, menyampaikan respon atas penolakan partainya oleh Komisi Pemilihan Umum di kantor DPP PKPI, Jakarta, Selasa (12/2). Atas penolakan KPU, pimpinan pusat PPKI akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Ombudsman RI. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 12-02-2013 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan nasibnya yang digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tegas tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.

"Kita ke Bawaslu mengatakan anda sudah keluarkan putusan dan meminta anda melaksanakan. Jangan sampai nasib kami digantung seperti ini. Akhirnya kami mendorong Bawaslu berjuang," ujar Ketua Umum DPN PKPI, Sutiyoso di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Belum lama ini sebagai penyelenggara negara, KPU menyatakan tegas menolak melaksanakan putusan Bawaslu dalam sidang keputusan sengketa permohonan No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, yang meloloskan PKPI peserta pemilu.

"Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/Tahun 2013. Kami memiliki pemahaman dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam jumpa pers bersama wartawan di KPU, Jakarta, Senin (11/2/2013) sore.

Menurut Husni, pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini yakni PKPI dapat menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga putusan Bawaslu yang menyatakan PKPI, partai pimpinan Sutiyoso ini, sebagai peserta pemilui tidak dapat dilaksanakan.

Sutiyoso mengaku, apa yang dilakukan KPU telah merugikan partainya. Secara moril, kader PKPI  di bawah yang menggelar selamatan karena dinyatakan lolos oleh Bawaslu tapi tak digubris KPU, langsung berubah. Mereka yang sudah mendaftar sebagai caleg pun mundur.

"Kerugian kedua adalah kerugian materil. Dalam ajudikasi kami mendatangkan saksi-saksi daerah dan tentunya memberikan biaya. Juga akomodasi mereka selama di sini. Tak kalah penting kami merasa dipermalukan saja," paparnya.

Berita Rekomendasi

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas