KPU Ciptakan Ketidakpastian Hukum dalam Pemilu
Hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memanas akhir-akhir ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hubungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memanas akhir-akhir ini.
KPU dengan tegas menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu yang memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam sidang ajudikasinya.
Jeirry Sumampow, koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) menyesalkan adanya perseteruan kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu.
"Perseteruan kedua lembaga ini jangan sampai merugikan pencari keadilan dalam hal ini PKPI. Karena itu KPU tak semestinya menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut," ujar Jeirry dalam rilisnya yang diterima Tribunnews, Kamis (13/2/2013).
Jeirry juga menyesalkan sikap KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dalam Pemilu dan kepada partai politik pencari keadilan.
"Apalagi keputusan tersebut dikeluarkan tiga hari setelah putusan Bawaslu dikeluarkan," sesal Jeirry.
Sikap KPU tersebut menyebabkan dampak yang luar biasa kepada PKPI karena waktunya habis untuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab dalam Pasal 269 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012 disebutkan pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah dikeluarkan keputusan Bawaslu.
"Akibatnya PKPI tidak bisa melakukan haknya untuk mengajukan gugatan ke PTUN," tukasnya.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.