Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Tetap Tolak MKH Hakim Daming Sunusi

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tetap menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan sidang etik Majelis Kehormatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Tetap Tolak MKH Hakim Daming Sunusi
net
Daming Sunusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tetap menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim Daming Sunusi.

"Kami sudah mengirim surat ke KY, dan itu sudah menjadi kebulatan tekad dari rapat pimpinan MA, bahwa belum saatnya masalah seperti Daming diajukan ke MKH. Kami tidak sepandapat dengan KY," terang Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Hatta sebenarnya tidak mempermasalahkan Hakim Daming dihukum terkait pernyataannya saat ujian Calon Hakim Agung.

"Namun, tidak boleh sampai pada pemberhentian. Sebab pernyataan kontroversial soal perkosaan itu terlontar di dalam ujian calon hakim agung. Bukan dalam persidangan," tegasnya.

Tribunnews sebelumnya memberitakan KY meminta MA menggelar sidang etik MKH terhadap Hakim Daming. Menurut KY, Hakim harus di-MKH karena pernyataannya saat uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung di DPR RI.

Saat itu Daming menjawab hukuman mati kepada si pemerkosa perlu diperhatikan betul karena si pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas