KPK Panggil Nazaruddin Terkait Kasus Simulator SIM
Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2/2013).
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/2/2013).
Suami Neneng Sri Wahyuni akan dimintai keterangan, untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari korupsi simulator SIM, dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
"Dia diperiksa sebagai saksi TPPU untuk tersangka DS," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan Nazaruddin pada Senin (11/2/2013) lalu. Saat itu, Mantan Bendum Partai Demokrat tidak hadir, karena belum mendapat izin dari Kepala Rutan Cipinang.
"Iy,a ini lanjutan dari pemanggilan kemarin karena belum dapat izin," jelas Priharsa.
Diberitakan sebelumnya, Nazaruddin diperiksa selaku oemilik PT Grup Permai, yang diduga pernah mengikuti tender proyek simulator SIM. (*)