Hakim Tolak Keberatan Zulkarnaen dan Dendy
Keberatan penasihat hukum dan terdakwa, telah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Penulis:
Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim yang diketuai Afiantara, menolak seluruh eksepsi (keberatan) terdakwa I dan II, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, dalam putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (18/2/2013).
"Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa 1 dan 2 tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 1 a dan b KUHAP," ujar Afiantara dalam amar putusannya.
Atas putusan majelis hakim, pengadilan memerintahkan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012, dan pengadaan laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011, dengan terdakwa Zulkarnaen dan Dendy masuk pembuktian.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat materil, dan secara keseluruhan surat dakwaan telah disusun secara cermat, sehingga mampu menjelaskan unsur-unsur tindak pidana korupsi dengan menyebut waktu dan tempat.
Keberatan penasihat hukum dan terdakwa, telah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan. Maka, keberatan penasihat hukum atas dakwaan penuntut umum, harus dikesampingkan dan baru bisa dibuktikan di persidangan.
"Setelah majelis hakim membaca dakwaan penuntut umum, materi keberatan terdakwa 1 dan 2 telah memasuki materi perkara yang harus dipertimbangkan di persidangan. Maka, keberatan harus dikesampingkan, serta keberatan penasihat hukum dan terdakwa 1 dan 2 tak dapat diterima seluruhnya," papar Afiantara.
Dalam dakwaan, jaksa KPK menyatakan, Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR, Dendy selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia, dan Fahd Arafiq, melawan hukum dengan menerima uang Rp 14,9 miliar, dari Abdul Kadir Alaydrus melalui Dendy.
"Terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama," ucap JPU Zakkil Fikri, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).
JPU menuturkan, terdakwa satu dibantu terdakwa dua dan Fahd El Fouz, sudah mengusahakan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan laboratorium komputer, di Direktorat Pendidikan Islam tahun anggaran 2011. Proyek senilai Rp 31,2 miliar.
Selanjutnya, terdakwa satu dan terdakwa dua dibantu Fahd El Fouz, juga mengupayakan PT Adhy Aksara Abadi Indonesia, sebagai pelaksana proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011, senilai Rp 22 miliar.
Terakhir, kedua terdakwa juga mengupayakan PT Synergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012, senilai Rp 50 miliar.
"Terdakwa satu dan dua mengetahui, bahwa pemberian uang merupakan akibat dari pengurusan anggaran pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011-2012," beber JPU.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pasal subsideritas. Dakwaan primer melanggar pasal 12 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 KUHP.
Dakwaan subsider, keduanya dijerat pasal 5 ayat 2 Jo pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 KUHP. Atau, lebih subsider pasal 11 Jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 KUHP.
Mengacu pada pasal tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. Terdakwa satu maupun terdakwa dua sama-sama akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. (*)