Menteri Suswono Penuhi Panggilan KPK
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2/2013) siang.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2/2013) siang.
Mengenakan kemeja batik emas, orang nomor satu di Kementan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan impor daging sapi di kementeriannya.
"Saya siap menyampaikan ke KPK, dan hari ini saya dimintai keterangan. Saksi kalau tidak salah ada empat orang," kata politisi PKS sebelum diperiksa KPK.
Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus tersebut, Suswono memilih segera masuk ke Kantor Abraham Samad Cs.
Juru Bicara KPK Johan Budi, membenarkan bahwa Suswono dimintai keterangan sebagai saksi, untuk para tersangka kasus dugaan korupsi impor daging sapi.
"Sebagai saksi terkait kasus impor sapi," ujar Johan.
Selain memeriksa Suswono, lembaga superbodi juga memanggil saksi-saksi mahkota kasus ini. Mereka adalah Maria Elizabeth Riman, Direktur Utama PT Indoguna Utama; Elda Devianne Adiningrat, Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia; serta dua orang pihak swasta, Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.
Tiga dari empat saksi, sudah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Maria, Elda, dan Jerry. Sementara, Maria Elizabeth dan Elda Devianne kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini.
Keduanya dikabarkan pernah bertemu tersangka Luthfi Hasan Ishaq dan Mentan Suswono di Medan, sebelum operasi tangkap tangan KPK. Dari informasi yang dihimpun, pertemuan mereka untuk membahas kuota impor daging sapi.
Tiga dari empat oknum, mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanan.
KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK juga menyita barang bukti yang diduga uang suap, sebesar Rp 1 milliar. Uang Rp 1 miliar diduga sebagai uang muka, dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.