Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotasi Nababan Sujud Syukur Divonis Bebas Korupsi

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan sujud syukur dengan vonis bebas yang dijatuhkan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotasi Nababan Sujud Syukur Divonis Bebas Korupsi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan (dua kiri) menunggu jalannya sidang vonis dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama keluarganya, Jakarta, Selasa (19/2/2013). Hotasi divonis bebas oleh Majelis Hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan sujud syukur dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadapnya.

Bahkan Hotasi menilai bahwa masih ada orang yang melihat hukum di republik ini secara adil dan benar.

"Tentu yang pertama saya dan keluarga bersyukur kepada Tuhan, majelis hakim tegas ambil keputusan ini harapan besar, masih ada hukum di republik ini yang bisa melihat keputusan berdasarkan adil dan benar," kata Hotasi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Lebih lanjut, Hotasi juga tak lupa menyatakan terima kasihnya kepada majelis hakim lantaran telah mengurai fakta selama persidangan.

Hotasi sempat tak menyangka hakim memutus bebas, karena sejarahnya perkara korupsi di Pengadilan Tipikor tidak pernah ada putus bebas.

"Saya pribadi menilai, pemberantasan korupsi dimulai dari cara yang benar tidak terkontaminasi," kata Hotasi.

Majelis Hakim memang telah membebaskan Hotasi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Tidak hanya pada tuntutan Primer, majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas