Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotasi Terdakwa Pertama yang Bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan menjadi terdakwa pertama yang bebas dari Pengadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hotasi Terdakwa Pertama yang Bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan (kiri), berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/8/2012). Hotasi diduga terlibat kasus korupsi penyewaan pesawat Boeing 737 dari perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc di Amerika Serikat pada 2006 lalu. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan menjadi terdakwa pertama yang bebas dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam dakwaan primer, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Majelis Hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/2/2013).

Tidak hanya pada dakwaan primer, majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Tim Jaksa sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara menurut majelis hakim, Hotasi tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dalam penyewaan dua jenis pesawat Boeing tersebut.

Karena Hotasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim memberikan hak untuk dibersihkan nama baiknya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Hakim Pangeran.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas