Kapolda Sumatera Barat Diperiksa KPK
Kepala Kepolisian Sumatera Barat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik PK Selasa (19/2/2013)
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Sumatera Barat Brigjen Pol Wahyu Indra Pramugari dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (19/2/2013).
Jenderal bintang satu itu akan dimintai ketrangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Wahyu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk TPK simulator SIM dengan tersangka DS," kata Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta.
Menurut informasi yang dihimpun, Wahyu Indra belum hadir di markas Abraham Samad Cs ini. Selain Wahyu, KPK juga memeriksa saksi yang juga anggota Polri yakni, AKBP Tedy Rusmawan dan Yuli Wrestiyani. Keduanya diperiksa untuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Akpol Semarang tersebut.
"Teddy Rusmawan dan Yuli Wrstiyani sebagai saksi TPPU tersangka DS," ujarnya.
KPK menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Mantan Gubernur Akpol Semarang itu diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.
Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp 196,8 miliar tersebut.
(Edwin Firdaus)