Djoko Susilo Minta KPK Segera Sidangkan Kasusnya
Kuasa Hukum Djoko Susilo Juniver Girsang berharap komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kliennya
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Djoko Susilo Juniver Girsang berharap komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas penyidikan kliennya, Irjen Pol Djoko Susilo.
Dia pun meminta segera perkara mantan Gubernur Akpol itu disidangkan di pengadilan.
"Supaya ini menjadi jelas dan tidak menjadi opini yang berkembang ke mana-mana, segera dilimpahkan ke pengadilan. Jadi harus disidangkan dan dibuktikan ada TPPU atau tidak," kata Juniver Girsang, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Juniver meyakini sangkaan pencucian uang tidak bisa serta merta disatukan dalam kasus Simulator. Sebab, menurutnya, hal itu menjadi cacat lantaran dugaan tindak pidana asalnya belum terbukti dipengadilan.
Ia pun mengaku jika kliennya hingga saat ini tidak ada pertanyaan penyidik yang terkait dugaan aliran uang ke sejumlah pihak. Dia pun tak keberatan KPK menelusuri hal tersebut
"Tetapi kalau KPK ingin mengusut, kami mendukung sepanjang predicate crimenya (tindak pidana asal) dibuktikan dulu. Karena kalau tidak ada predicate crimenya, bagaimana ada mengalirkan dana," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Juniver akan membuktikan rumah-rumah Djoko yang disita KPK bukan dari hasil tindak pidana. Dia pun berharap dapat menjelaskan maupun melurukan soal sosok Finalis Putri Solo 2008 Dipta Anindita yang selama ini dikabarkan menjadi teman dekat Djoko.
"Nanti di Pengadilan kita akan sampaikan itu. Karena tidak ada kaitannya (Dipta) dengan kasus ini," imbuhnya.