KPK Kembali Sita Empat Rumah Milik Jenderal Djoko Susilo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Simulator SIM
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada empat rumah mantan Kepala Korlantas Polri itu yang disita oleh pihaknya.
Pertama, rumah yang beralamat di Jalan Prapanca Raya Jakarta Selatan, Kedua, rumah di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan Ketiga, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan dan terakhir rumah di Pesona Khayangan, Depok.
"Sampai hari ini kita sudah pasang plang sita di 10 rumah yang diduga aset milik DS, di Jakarta, Solo, Jogja dan Semarang," kata Johan Budi, Rabu (20/2/2013).
Penyitaan, kata Johan lagi, dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini.
Hal itu dimaksudkan agar harta yang diduga milik Djoko Susilo tidak berpindah tangan. Soal berapa nilai dari aset-aset yang telah disita KPK, Johan belum dapat memastikan.
"Saya belum tahu, nanti saya cek," kata Johan.