Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA: Silakan Jaksa Kasasi Putusan Vonis Bebas Hotasi Nababan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan jaksa mengajukan kasasi terkait kasus bekas Direktur Utama PT Merpati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mempersilakan jaksa mengajukan kasasi terkait kasus bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi DP Nababan.

Hotasi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Pangeran Napitupulu menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tidak terbukti.

Dikatakan Hatta tidak semua kasus pidana yang masuk ke pengadilan harus diputus bersalah. Keputusan vonis bebas di Pengadilan Tipikor merupaken kewenangan otonomi hakim.

"Kalau tidak puas jaksanya silakan naik banding, kasasi. Jadi  bukan berarti setiap kasus pidana yang masuk harus dihukum, silakan dia lihat faktanya, wajar nggak dibebaskan atau wajar nggak dihukum," ujar Hatta di MA, Kamis (21/2/2013).

Yang terpenting, lanjutnya, adalah alasan-alasan hakim yang  memang memungkinkan untuk bebas atau untuk dihukum.

Tribunnews sebelumnya memberitakan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006.

Majelis hakim juga menilai Hotasi tidak terbukti sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.

Rekomendasi Untuk Anda

Tim JPU Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Hotasi dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas