Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Demokrat Kini Sepenuhnya Dikuasai SBY

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Partai Demokrat Kini Sepenuhnya Dikuasai SBY
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (kiri) saat hadir pada Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Partai Demokrat Provinsi Sumsel, di Aula Asrama Haji, Palembang, Jumat (15/2/2013). Sebelum membuka secara resmi rangkaian acara, Anas sempat memimpin langsung prosesi mengheningkan cipta. Kedatangan Anas didampingi oleh petinggi partai, Saan Mustofa dan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ishak Mekki. TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan Anas sudah mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus tersebut.

Ia mengatakan dengan adanya kekosongan tersebut. Maka sesuai dengan AD/ART akan diambil alih oleh Majelis Tinggi Demokrat.

Anggota Komisi I itu mengatakan Demokrat tidak akan mencampuri kasus hukum.

"Sejak semula kita sudah sampaikan ke lembaga hukum, kita tidak campuri status hukum," kata Max ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (22/2/2013).

Ketika ditanyai apakah penetapan Anas akan mempengaruhi Demokrat, Max mengungkapkan persoalan yang mengambang kini sudah terlihat jelas.

Berita Rekomendasi

"Ada kemungkinan bahwa masyarakat akan kembali melihat bahwa persoalan di KPK selesai. Soal eletabilitas kita berharap balik," ujarnya.

Diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas