Partai Demokrat Kini Sepenuhnya Dikuasai SBY
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan Anas sudah mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus tersebut.
Ia mengatakan dengan adanya kekosongan tersebut. Maka sesuai dengan AD/ART akan diambil alih oleh Majelis Tinggi Demokrat.
Anggota Komisi I itu mengatakan Demokrat tidak akan mencampuri kasus hukum.
"Sejak semula kita sudah sampaikan ke lembaga hukum, kita tidak campuri status hukum," kata Max ketika dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (22/2/2013).
Ketika ditanyai apakah penetapan Anas akan mempengaruhi Demokrat, Max mengungkapkan persoalan yang mengambang kini sudah terlihat jelas.
"Ada kemungkinan bahwa masyarakat akan kembali melihat bahwa persoalan di KPK selesai. Soal eletabilitas kita berharap balik," ujarnya.
Diketahui,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.
"Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.
*Silakan Klik Di Sini untuk berita Anas Urbaningrum Tersangka