Tidak Ada Status Darurat Militer di Papua
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan tidak ada peningkatan status
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan tidak ada peningkatan status apapun di wilayah Papua, termasuk status darurat militer, menyusul penembakan oleh sekelompok separatis bersenjata terhadap aparat TNI kemarin yang menewaskan 8 anggota TNI.
"Tidak ada peningkatan status apapun akan tetapi operasi penegakan hukum di negara manapun di Inodnoesia belahan pulau manapun, harus ditegakkan," kata Djoko dalam keterangan pers usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam di kantor Presiden Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Menurut dia penanggulangan keamanan di Papua tetap pada koridor hukum dan tetap pada ketentuan yang berlaku.
"Presiden tetap menekankan bahwa pendekatan yang digunakan di Papua sejak beliau diangkat jadi Presiden melalui kesejahteraan dan ekonomi masih terus dilakukan. Tidak ada perubahan pendekatan," kata Djoko.
Kendati demikian, Djoko mengingatkan jika ada pihak-pihak yang menggangu keamanan masyarakat, dan mengingkari kedaulatan NKRI di Papua maka pemerintah harus memiliki sikap yang tegas dan jelas.
"Jadi tidak boleh ada upaya-upaya yang melanggar ketertiban dan kedaulatan negara kita. Tetapi semua itu harus dilakukan secara tepat dan terukur. Harus ada langkah-langkah tepat, proporsional, untuk menyelesaikan tindakan-tindakan seperti ini, bukan dengan cara pembalasan dendam," kata Djoko.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.