Secara Hukum Partai Demokrat Bisa Dibubarkan
Anas Urbaningrum resmi melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013) siang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anas Urbaningrum resmi melepaskan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat, Sabtu (23/2/2013) siang.
Anas mundur setelah sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dari pengurus inti Partai Demokrat periode 2010-2015, tiga pengurus inti telah lengser. Pertama adalah Nazaruddin, bekas bendahara umum, yang juga tersandung masalah korupsi.
Kedua, Angelina Sondakh, yang saat itu menjabat wakil sekretaris jenderal, juga terlibat korupsi. Ketiga, Anas Urbaningrum.
Pertanyaannya, apakah Partai Demokrat sudah bisa dibubarkan? Mengingat, banyak koruptor di tubuh partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut peraturan perundang-undangan, parpol bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan ini diatur pada pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
"Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK, bila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945, atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945," ujar Said Salahudin, Koodinator Sigma kepada Tribunnews.com, Sabtu.
Aturan itu, jelas Said, tertuang dalam pasal 68 ayat (2) UU No 24/2003 tentang MK (UU MK) jo pasal 2 huruf b Peraturan MK No 2/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik.
Larangan terhadap kegiatan parpol dimaksud pun disebutkan pada pasal 40 ayat (2) huruf a UU No 2/2008, sebagaimana diubah dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik.
"Korupsi yang dilakukan secara berkomplot oleh pengurus inti partai yang meliputi ketua umum, bendahara umum, dan para pejabat lain pada parpol yang sama, tidak bisa disebut sebagai kegiatan korupsi individual oknum parpol," papar Said.
"Tapi, kegiatan korupsi itu harus dikualifikasikan sebagai kejahatan yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan. Sehingga, parpol tersebut bisa dibubarkan," tegas Said.
Pemburan Partai Demokrat, yang kerap terlibat kasus korupsi, dinilai bukan suatu yang berlebihan. Sebab, dalam sejarah kepartaian di Indonesia, beberapa parpol juga dibubarkan.
Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) dibubarkan, karena pemimpin-pemimpinnya turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dibubarkan.
Selain Partai Demokrat, mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Luthfi Hasan Ishaq, juga terlibat korupsi saat menjadi Presiden PKS.
"Bila kasus korupsi yang melibatkan Anas Urbaningrum dan kawan-kawan se-partainya, dibawa pada pembubaran Partai Demokrat, maka bisa memberi pelajaran kepada parpol-parpol lain," beber Said. (*)