Keluarga Besar Demokrat Tahu Keterlibatan Anas dari 'Nyanyian' Nazaruddin
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dituduhkan Anas.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Majelis Tinggi Partai Demokrat (MT PD) pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengetahui adanya tekanan politik penetapan tersangka Anas Urbaningrum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dituduhkan Anas.
Mereka mengaku tidak tahu secara pasti keterlibatan Anas Urbaningrum di kasus dugaan korupsi Hambalang sehingga dia menjadi tersangka. Sebab, sesungguhnya selama ini keluarga besar PD hanya mengetahui dugaan keterlibatan Anas di proyek Hambalang dari "nyanyian" mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin, yang kerap menyebut Anas terlibat.
"Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi dengan saudara Anas, berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang," kata Toto usai rapat MT PD di kediaman SBY, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2/2013) dini hari.
MT PD memilih menahan diri memberikan tanggapan atas tuduhan Anas tersebut dan justru meminta pihak KPK menjelaskan duduk persoalan tentang penetapan tersangka terhadap Anas ini.
"Ada baiknya, KPK bisa menjelaskan berbagai spekulasi seperti itu sepanjang tidak mengganggu tugas dan pekerjaan KPK dlm tegakkan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," kata dia.
Dalam jumpa pers pada Sabtu (23/2/2013) siang, Anas menyatakan berhenti dari ketua umum PD menyusul penetapan tersangka dugaan korupsi kasus proyek Hambalang terhadap dirinya dari KPK.
Dalam penjelasannya, Anas mengatakan bahwa penetapan tersangka dirinya ini tak terlepas dari adanya peristiwa politik yang dilakukan SBY selaku Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua MT PD. Sebab, SBY sempat mengeluarkan permintaan agar KPK segera memperjelas status hukum Anas.
Bahkan, SBY meminta Anas untuk berkonsentrasi terhadap proses hukum di KPK yang secara tidak langsung sudah memvonisnya sebagai tersangka. Padahal, saat itu KPK belum menyatakan secara resmi Anas sebagai tersangka.