Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Max: Cikeas Tak Bahas KLB Demokrat

Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum, Presiden SBY memutuskan untuk memilih posisi tersebut oleh empat Pelaksana Tugas (Plt).

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
zoom-in Max: Cikeas Tak Bahas KLB Demokrat
Warta Kota/Adhy Kelana
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Sabtu (23/2). Anas dalam keterangan menyatakan mundur sebagai ketua umum Partai Demokrat dan akan fokus pada masalah hukum usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap proyek Hambalang.------------------------ Warta Kota/adhy kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Anas Urbaningrum mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Presiden Susilo Susilo Bambang Yudhoyono mengumpulkan Majelis Tinggi Demokrat di Cikeas, Bogor. Untuk mengisi kekosongan jabatan ketua umum, Presiden SBY memutuskan untuk memilih posisi tersebut oleh empat Pelaksana Tugas (Plt).

"Yang terpilih Plt itu saya, Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono, Jhonny Alen dan Direktur Eksekutif Toto Rianto," kata Max Sopacua, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/2/2013).

Max mengatakan, pertemuan di Cikeas belum membicarakan pengganti Anas Urbaningrum. Dalam pertemuan tersebut juga tidak dibahas permasalahan KLB (Kongres Luar Biasa). "Belum dibahas, masih Plt saja, belum saatnya (KLB)," imbuhnya.

Mengenai pernyataan Anas bahwa ia ibarat bayi yang lahir tidak diharapkan, Max tidak ingin berkomentar banyak. "Ya itu diserahkan kepada Anas saja. Tidak apa-apa dia mengatakan itu," ujar Anggota Komisi I DPR ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.

Anas dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas