Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Siapa Petinggi KPK yang Dibidik Anas Urbaningrum?

Friman menegaskan, bocornya draf sprindik bukan sekadar menyangkut pelanggaan kode etik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan dia dan kliennya tengah mendiskusikan kemungkinan untuk memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.

Friman menegaskan,  bocornya draf sprindik bukan sekadar menyangkut pelanggaan kode etik.

"Saya akan simpulkan banyak soal hukum kan banyak yang mengomentari juga dari pengamat hukum. Ada yang ganjil betul dengan sprindik bocor itu. Saya pikir kami tunggulah satu atau dua hari ini," kata Firman di depan rumah Anas, Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta, Minggu (24/2/2013).

Firman menjelaskan, diskusi antara dirinya dan Anas soal bocornya sprindik itu berjalan serius. Pendapat para pakar hukum, kata Firman, menjadi bahan pertimbangan dalam diskusi.

Sebab mereka juga banyak yang menyoroti kejanggalan dalam bocornya sprindik itu. Hal yang penting adalah kasus bocornya sprindik dapat dituntut dengan delik penyalahgunaan jabatan.

"Karena setiap proses pembuatan sprindik, itu kan di atas sumpah jabatan. Jadi saya pikir sementara ini sudah cukup. Besok kami akan diskusi lagi," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas