Anas Tunggu Hasil Komisi Etik KPK
Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M. Zain mengatakan akan menunggu proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M. Zain mengatakan akan menunggu proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK sudah umumkan (status) Pak Anas, tentu kita menunggu proses hukum yang berjalan. Tentu kita akan ikuti porses hukumnya. Untuk saksi-saksi kita juga belum tahu siapa yang akan diperiksa KPK," ujar Patra kepada wartawan di kediaman Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Terkait bocornya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), Patra juga menunggu hasil Komisi Etik yang sudah dibentuk.
"Sekarang sudah dibentuk komisi etik KPK yang sebelumnya dalam perkara bapak Candra Hamzah pernah ada proses pemeriksaan di komisi etik. Kami tunggu juga proses di komis etik," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Klik: