Ditjen Imigrasi Lebay Sita Paspor Anas Urbaningrum
Anas telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan dicegah keluar negeri selama enam bulan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai berlebihan mengambil paspor Anas Urbaningrum. Meskipun, Anas telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan dicegah keluar negeri selama enam bulan.
"Agak lebay itu kalau diambil, kalau begitu terus sikap-sikap seperti itu bisa berbalik nanti. Nggak hukum lagi, isu politiknya nanti yang muncul," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan HAM Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2/2013).
Menurut Anggota Komisi III itu mengaku telah bertanya kepada kader PDI Perjuangan yang juga mengalami masalah yang sama. Ia mencontohkan tersangka cek pelawat dari PDI P ketika diputuskan dicekal maka paspor tersebut tidak serta merta ditarik.
"Agak berlebihan, itu sepanjang kita tanya mereka nggak ditarik," imbuhnya.
Kecuali, kata Trimedya, kasus pengambilan paspor anas ustadz Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim. Pasalnya, Ridwan sudah berangkat keluar negeri. Penarikan paspor Ridwan juga dilakukan petugas imigrasi di bandara Soekarno-Hatta.
Ia mengatakan ketika Ditjen Imigrasi mengeluarkan perintah cekal, otomatis yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri. "Ini enggak lazim, jangan sampai Anas ini teraniaya jadinya," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Politisi PDI Perjuangan lainnya Eva Kusuma Sundari menurutnya paspor Anas tidak perlu diambil ketika ada perintah cekal.
Eva menilai apa yang dilakukan Ditjen Imigrasi merupakan upaya kriminalisasi. "Cekal itu tidak permanen, itu kok berlebihan. Hak dia diambil, itu hak warga negara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, khawatir Anas Urbaningrum melarikan diri ke luar negeri, direktorat jenderal Keimigrasian kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia mencabut Paspor Anas.
"Iya ada kekhawatiran untuk digunakan keluar negeri. Jadi kami ambil pasportnya," ujar Satria petugas keimigrasi saat meninggalkan rumah Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013).
Namun Satria hanya mengambil passpor Anas. Sementara istrinya dan anggota keluarganya yang lain. "Iya saya ke sini mengambil paspor Pak Anas. Hanya paspor Pak Anas saja yang kami bawa," katanya.
Jumat pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, Jawa Barat. KPK juga memberikan permintaan kepada Imigrasi agar mencegah Anas bepergian ke luar negeri.