Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Anas Diduga Terima Hadiah Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mau membuka tabir soal sangkaan penerimaan atau janji kepada mantan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Anas Diduga Terima Hadiah Mobil
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mau membuka tabir soal sangkaan penerimaan atau janji kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum tekait kasus Hambalang dan proyek-proyek lain.

Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini salah satu sangkaannya adalah diduga telah menerima mobil.

"Konstruksinya dia penyelenggara negara yang diduga menerima pemberiaan atau janji terkait dengan kewenangannya. Salah satu hal yang disangkakan pada Anas adalah pasal 12 huruf a atau b atau 11 Tipikor itu di antaranya adalah salah satunya mobil," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Sayangnya Johan enggan mengungkapkan berapa jumlah mobil termasuk jenis apa mobil yang diduga diterima mantan Ketum PB HMI tersebut. Namun, Johan tak menampik jika penerimaan mobil bukan salah satunya yang disangkakan ke Anas.

"(Mobil) diantaranya loh ya, berarti ada yang lain," kata Johan.

Johan pun enggan menyebut siapa pihak pemberinya. Dia berdalih jika hal tersebut telah memasuki pokok materi.

Yang jelas, kata Johan, dugaan penerimaan itu terkait saat Anas menjadi anggota DPR tahun 2009-2014.

Berita Rekomendasi

Terlepas hal tersebut, Johan memastikan jika pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus yang menyeret Anas sebagai tersangka. Termasuk di luar proyek Hambalang.  

"Ini yang sedang dilakukan pengembangan," tegas Johan.

Sebelumnnya, KPK telah menetapkan Anas Urbaningrium sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proses perencanaan pembangunan sarana olahraga Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Selaku anggota DPR tahun 2009-2014, Anas disangkakan terkait penerimaan hadiah atau janji.

Anas dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soal penerimanan hadiah atau janji untuk Anas, Mantan Bendum PD, M Nazaruddin lah yang paling vokal menyuarakan. Suami Neneng Sri Wahyuni ini kerap menuding Anas menerima hadiah mobil yang terbilang mewah dan uang.  


Menurut Nazar, pemberian hadiah tersebut salah satunya berasal dari PT Adhi Karya. Ditengarai pemberian perusahaan plat merah tersebut memberikan 'uang terima kasih' lantaran telah dibantu untuk dimenangkan dalam sejumlah proyek termasuk proyek Hambalang.  

Bukan sekedar mobil, Nazar juga pernah menyebut bahwa ada uang yang mengalir untuk kongres di Bandung tahun 2010.

Menurutnya, ada sekitar 19 kardus berisi uang yang dibawa dari Permai Grup ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, Permai Grup mengalirkan Rp 30 miliar dan 5 juta dollar Amerika untuk Kongres Partai Demokrat. Namun, masih ada sisa Rp 3,1 miliar yang dikembalikan ke Permai Group.  

Terkait kasus Hambalang, Anas telah dua kali dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK. Pertama pada 27 Juni 2012 lalu dan kedua menjelang akhir tahun 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas