Kucing-kucingan Antara KY dan MA Soal Hakim Daming Sunusi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali menegaskan Hakim Daming Sunusi belum layak disidang etik Majelis
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali menegaskan Hakim Daming Sunusi belum layak disidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Hatta secara tegas tetap menolak permintaan Komisi Yudisial (KY) yang getol menyarankan agar Hakim Daming di-MKH.
"Kita sudah menjawab ketika awal Februari Belum layaklah dia di-MKH," ujar Hatta usai menghadiri peresmian Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2/2013).
MA sendiri, kata Hatta, masih memikirkan sanksi yang tepat untuk Hakim Daming. Sementara ini masih menunggu kesediaan KY.
"Di dalam surat kita sudah ditulis kita akan bicara dengan KY sanksi apa yang diberikan," lanjutnya.
Sementara itu Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menyatakan keheranannya terhadap MA. KY, kata Imam, sudah berikirim surat dua kali kepada MA setelah 1 Februari lalu.
"Kita kirim dua kali. Satu kita kirim terus ditolak. Kita kirim lagi. Ini yang belum ada tanggapan Kalo ada secara resmi kita akan selesaikan. Tapi memang tidak ada alasan hukum untuk tolak MKH. Di UU dan peraturan bersama juga tidak dimungkinkan," kata Imam di tempat yang sama.
Tribunnews sebelumnya memberitakan, Hakim Daming menjadi perdebatan antara KY dan MA terkait pernyataan Daming yang dianggap kontroversial.
Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Hakim mengatakan pemberian hukuman mati kepada pemerkosa harus diperhatikan betul. Sebab, menurut Hakim Daming, baik yang diperkosa dan pemerkosa, sama-sama menikmati.