Mantan Dirkeu PLN Dipanggil KPK
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung dengan tersangka Anggota DPR dari PDIP, Izerdik Emir Moeis.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung dengan tersangka Anggota DPR dari PDIP, Izerdik Emir Moeis.
Hari ini, penyidik akan meminta keterangan Direktur Keuangan PT PLN, F Parno Isworo untuk menelusuri kasus itu. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IEM," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).
Emir dijadikan tersangka karena diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar Amerika saat mengurusi proyek tersebut.
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP itupun diduga melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11. Atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, sejak ditetapkan pada 26 Juli 2012, tak sekalipun KPK memanggil politisi senior PDIP tersebut untuk diperiksa. KPK sendiri mengakui lambannya pemeriksaan terhadap Emir.
Ketua KPK, Abraham Samad pernah mengatakan bahwa pengusutan kasus PLTU Tarahan terkendala hubungan dua negara. Hal itu dikarenakan, PT Alstom, yang diduga memberikan uang suap kepada Emir adalah perusahaan yang berbasis di Amerika.