DPR Minta SIM untuk Sopir Bus Umum Diperketat
Komisi V DPR RI meminta kepolisian untuk memperketat pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi sopir bus dan angkutan umum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI meminta kepolisian untuk memperketat pemberian surat izin mengemudi (SIM) bagi sopir bus dan angkutan umum. Hal itu menyusul berulangnya kecelakaan Bus PO Mustika Mega Utama yang menabrak tebing di Cianjur dan menyebabkan 17 orang tewas.
Hal ini dikemukakan Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (1/3/2013).
“Kami prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Apalagi salah satu penyebab kecelakaan diduga akibat kelalaian sopir. Ke depan, pemberian SIM untuk sopir bus dan angkutan umum harus diperketat," katanya.
Jika perlu, kata Yudi, Dinas Perhubungan dan kepolisian di daerah melakukan inpeksi mendadak untuk memeriksa SIM para sopir bus dan angkutan umum apakah sudah sesuai atau tidak.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah persyaratan seperti wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum, persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian harus dipenuhi oleh calon pengemudi. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan persyaratan yang sudah diatur dalam UU LLAJ kerap dilanggar.
“Khusus untuk pengemudi angkutan umum, UU LLAJ sudah mengatur sangat ketat mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM. Tapi, pelaksanaannya masih sangat longgar. Saya yakin tidak semua sopir angkutan umum itu sudah mengikuti pelatihan dan pendidikan dari lembaga yang sudah terakreditasi," ungkapnya.
Begitu juga, kata Yudi, dengan persyaratan lainnya. Menurut Yudi, pemerintah dan pihak kepolisian juga punya andil dalam berbagai musibah kecelakaan angkutan umum. "Karena sebagai regulator mereka belum optimal melakukan tugas pembinaan dan pengawasan,” kata Yudi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 83 UU LLAJ, setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi antara lain lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai
pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas social, pengujian Kendaraan Bermotor, tata cara mengangkut orang dan/atau barang, pengoperasian peralatan keamanan.
Calon pengemudi kendaraan umum juga harus lulus ujian praktik, yang meliputi menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan di tempat tertentu lainnya, serta etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dan pengoperasian peralatan keamanan.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif mengkampanyekan keselamatan berlalu lintas, mengingat penyebab kecelakaan sebagian besar akibat kelalaian pengemudi.
“Dari berbagai evaluasi, penyebab kecelakaan umumnya karena kelalaian pengemudi. Karena itu, kampanye keselamatan jalan kepada masyakat termasuk sanksi tegas bagi setiap pelanggaran UU LLAJ harus disosialisasikan secara massif. Begitu juga dengan penegakan hukumya agar memberikan efek jera,” kata Yudi.