KPK Periksa Sopir Anas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Nurachmad Rusdam
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Nurachmad Rusdam terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang, Jawa Barat, Senin (4/3/2013).
Nurachmad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anas Urbaningrum.
"Dia diperiksa Anas Urbaningrum," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Nurachmad sebelumnya juga dipanggil KPK pada Rabu (27/2) lalu sebagai saksi dalam perkara yang sama, tapi dia tak memenuhi panggilannya.
Dari informasi yang dihimpun diketahui bahwa Nurachmad Rusdam adalah staf Anas Urbaningrum. Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci yang mengetahui perihal mobil Toyota Harrier yang diduga diberikan dari PT Adhi Karya kepada Anas Urbaningrum.
(Edwin Firdaus)