KPK Tak Akan Pangil Anas Terkait Century
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memeriksa atau meminta keterangan dari mantan Ketua Umum
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memeriksa atau meminta keterangan dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum terkait kasus Bank Century.
"KPK tidak ada rencana panggil Anas Urbaningrum mengenai kasus Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Menurut Johan, meskipun saat ini terdapat tim kecil bentukan Tim Pengawas (Timwas) Bank Century yang sedang menggali informasi dari Anas, bagi KPK status mantan Ketua Umum PB HMI itu sama dengan masyarakat lainnya. Artinya, jika memiliki data, Anas yang harus menyampaikan ke KPK.
"Anas kami anggap sama dengan masyarakat yang punya data apa pun. Kalau Timwas ada data yang mau disampaikan, maka KPK akan terima," kata Johan.
Seperti diberitakan, hari ini Tim Pengawas Bank Century DPR sudah bertemu Anas Urbaningrum. Dari pertemuan dua jam lebih itu, Timwas sudah menerima data-data penting. Anas pun berpesan agar data itu jangan dibocorkan ke publik.
Klik: