Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Saya Tidak Mengatakan Anas Tak Perlu Ditahan

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD, mengatakan tidak pernah mengatakan bekas Ketua Umum Partai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD: Saya Tidak Mengatakan Anas Tak Perlu Ditahan
Dokumentasi KAHMI/Ridhwan Ermalamora
Ketua MK Mahfud MD (kiri), Pimpinan Kolektif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Anas Urbaningrum (kanan) menghadiri Musyawarah Nasional KAHMI IX di kabupaten Kampar, Riau, Jumat malam, (30/11/2012). Sejumlah tokoh nasional hadir dalam Munas yang agenda utamanya akan menentukan Ketua Presidium KAHMI. (Dokumentasi KAHMI/Ridhwan Ermalamora) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD, mengatakan tidak pernah mengatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak perlu ditahan.

Mahfud mengatakan saat itu dirinya hanya mengatakan apa yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan pernyataan dirinya.

"Orang sering keliru menafsirkan berita. Ketika misalnya saya kemarin mengatakan mengapa Anas itu tidak ditahan? Itu kan pertanyaan wartawan. Saya katakan itu karena menurut KPK unsur untuk ditahan itu tidak diperlukan. Kan gitu jawaban saya. Dia dikhawatirkan kabur, dia dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian dia mempersulit penyelidikan. Mungkin KPK 'ndak' menemukan unsur itu sehingga tidak perlu ditahan," ujar Mahfud di Mahkahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/3/2013).

Mahfud yang juga ketua MK mengatakan kaget dengan judul berita yang mengatakan Anas tidak perlu ditahan yang mengutip pernyataan dirinya.

 Mahfud mengaku tidak mengatakan Anas tidak perlu ditahan.

"Lalu judul beritanya Anas Tidak Perlu Ditahan. Itu siapa yang bilang begitu. Itu (pernyataan) KPK. Saya bilang terserah KPK. Lalu beritanya dipotong," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya Mahfud MD mengatakan dua bekas petinggi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, tak perlu ditahan selama proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung.

Berita Rekomendasi

Kutipan tersebut diperoleh saat Mahfud menghadiri Dialog Kebangsaan dalam rangka Harlah ke-87 NU di Gedung Umar Khayam XT Square, Minggu (3/3/2013) sore.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas