PWJ Kecam Penganiayaan Wartawati Nurmila Sari Wahyuni
mengakibatkan penganiayaan terhadap wartawan yang meliput kejadian tersebut.
Penulis: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Poros Wartawan Jakarta mengecam kejadian penganiayaan terhadap wartawati Nurmila Sari oleh warga. Hal ini, karena polisi tidak cepat tanggap atas kasus perusakan rumah sehingga tidak melakukan pencegahan, dan mengakibatkan penganiayaan terhadap wartawan yang meliput kejadian tersebut.
"Kami juga prihatin atas kurangnya pemahaman warga terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi UU pers. Oleh karena itu PWJ mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut agar pelakunya diproses secara hukum," ujar Ketua PWJ Widi Wahyu Widodo dalam siaran persnya kepada Tribun, Senin (4/3/2013).
"Sementara bagi para wartawan, agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan peliputan di daerah konflik. Agar keselamatannya terjamin lebih baik, melaporkan kejadian konflik terlebih dahulu ke aparat kepolisian agar dapat melakukan peliputan dengan aman," Widi menyarankan.
Sebelumnya diberitakan wartawati media lokal di Kabupaten Paser Nurmila Sari Wahyuni, Minggu (3/3/2013), keguguran calon anak ketiganya akibat penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum warga di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot. Yuni (nama sapaan) dinyatakan kehilangan janinnya yang berumur satu bulan oleh dokter RSUD Panglima Sebaya Tana Paser.
"Kami merasa kehilangan karena istri saya keguguran, akibat kejadian kemarin. Ini surat dari dr Morita Wibowo SpOg, Spesialis Kebidanan dan Kandungan," kata
Andriyanto, suami Yuni sembari memperlihatkan surat keterangan dokter Morita nomor 446/732/Dinkes.
Yuni menambahkan, kalau dirinya sempat diperlakukan seperti binatang. "Saya sempat diinjak-injak, sepatu-sepatu mereka ada yang ke kepala, ada ke badan, ada yang di kaki," tambah Yuni mengenang kejadian tersebut.
Kejadian terjadi pada Sabtu (2/3/2013) lalu. Yuni dianiaya sejumlah oknum warga saat meliput kejadian pengrusakan salah satu rumah warga di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot. Selain dianiaya, kamera yang dibawa Yuni juga dirusak.
Widi kemudian berharap dewan pers melakukan sosialisasi secara intensif sampai ketingkat RT/RW tentan UU Pers agar warga mengetahui bahwa kinerja pers dilindungi Undang-undang. "Dan apabila melanggar bisa dikenai sangsi hukum," ujar Widi lagi.