Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dengan UU Pencucian Uang, Penerima Hasil Korupsi Bisa Terjerat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerapan UU Pencucian Uang dalam kasus korupsi akan memberikan efek yang lebih positif

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerapan UU Pencucian Uang dalam kasus korupsi akan memberikan efek yang lebih positif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho dalam konferensi pers "Optimalisasi Pemiskinkan Koruptor : Jerat Keluarga Koruptor dengan UU Pencucian Uang dan sahkan RUU Perampasan Aset (studi kasus Putusan Bahasyim)" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).

"Misalnya dengan pendekatan follow the money dalam UU pencucian uang memungkinkan penegak hukum menjerat siapapun yang menerima uang hasil kejahatan termasuk korupsi," ujar Emerson.

Emerson menambahkan dalam kerangka pemiskinan koruptor dalam upaya memberikan efek jera, penegak hukum tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku namun juga menjerat pihak-pihak atau keluarga atau orang dekat koruptor yang menerima atau menguasai uang hasil korupsi.

"Mekanisme dalam UU pencucian uang khususnya, khususnya pasal 5 ayat 1 membuka peluang penerima pencucian uang hasil korupsi dapat dipidana dan denda yang tinggi," jelasnya.

Tindakan ini menurutnya penting untuk dilakukan tidak hanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi atupun optimalisasi pemiskinan koruptor dan pengembalian aset, namun hal tersebut juga harus menjadi pesan agar seluruh keluarga di Indonesia membentengi diri dari praktek korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan kajian secara lebih mendalam mengenai putusan yang dihasilkan dalam kasus terdakwa Bahasyim dengan membuat eksaminasi publik terhadap kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam salah satu hasil eksaminasi ICW menyebutkan bahwa penggunaan pasal berlapis dengan UU Korupsi dan UU Pencucian uang sebagaimana dilakukan dalam kasus Baasyim, ternyata bisa dilakukan dan memiliki efek yang positif dalam upaya pemberian efek jera terhadap koruptor.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas