Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD: Atheis Melanggar UUD 1945 Tapi Tidak Bisa Dihukum

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penganut paham atheis di Indonesia melanggar UUD 1945. Namun, karena yang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan penganut paham atheis di Indonesia melanggar UUD 1945. Namun, karena yang dilanggar adalah UUD, maka orang tersebut tidak bisa dihukum.

"Saya juga bilang, bahwa atheis itu melanggar UUD. Tapi orang yang melanggar UUD tidak boleh dihukum. Yang boleh dijatuhi hukuman adalah orang yang melanggar UUD yang menerjemahkan UUD," ujar Mahfud kepada wartawan, di kantornya, Selasa (5/3/2013).

Menurut Mahfud, sesorang yang menganut ateis, atau paham tertentu, hanya bisa dihukum ketika dia sudah mengajak orang lain karena sudah melanggar undang-undang yang memuat hukumannya.

"Misalnya kamu bilang saya tidak suka demokrasi, itu kan melanggar. Siapa yang bisa hukum orang yang bisa bilang begitu. Saya komunis (misalnya) tidak dihukum, kecuali saya mengajak ayo kamu ikut komunis. Baru saya dihukum. Termasuk presiden yang melanggar UUD hanya bisa dipecat. Tidak bisa dipenjarakan," tukas Mahfud.

Sebelumnya, Arief Hidayat  mengatakan mengaku menjunjung tinggi HAM saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai Calon Hakim Konstitusi.

Namun Arief menolak adanya perkawinan sejenis, Organisasi Papua Merdeka, dan paham ateisme di Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas